
Surabaya, 6 Mei 2024 – Anggota DPR Jatim Agatha Retnosari menyoroti kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim terkait ekstrakurikuler Pramuka yang menjadi tidak wajib diikuti siswa.
Ini didapat setelah Agatha bertemu dengan Tim kerja kepramukaan Majelis Pendidikan Katolik, Minggu (28/3/2024).
“Bagaimana kita mau mendidik karakter anak bangsa, kalau kemudian pramuka ini hanya ekstrakurikuler pilihan,” kata Agatha, Kamis.
“Anak (siswa, red) itu berhak mengikuti kepanduan,” tambah Agatha.
Menurut Agatha, Menteri Nadiem Makarim harus lebih aspiratif mendengar keinginan dari masyarakat, di mana ada keinginan status ekstrakurikuler Pramuka dikembalikan ke awal.
Ia berharap dan mendorong agar pemerintah mendengar aspirasi ini.
Sekedar diketahui, Agatha Retnosari menggelar pertemuan dengan Tim kerja kepramukaan Majelis Pendidikan Katolik, Minggu (28/3/2024).
Pertemuan berjudul “Peran Kepramukaan Dalam Pembinaan Generasi Muda”, dan diikuti lebih dari 70 orang.
Salah satu bahan pembahasan tersebut adalah keputusan dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, yang menyampaikan sikap Kwarnas Gerakan Pramuka atas peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Pernyataan sikap ini dibacakan langsung dan ditanda tangani perwakilan daerah dari 34 provinsi saat Rakernas 2024 Gerakan Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/04/2024).
Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda khususnya peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kedua pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar 1945.
Ketiga lanjut Budi Waseso, berkaitan dengan hal tersebut Ketua Kwarnas Pramuka bersama Ketua Kwarda Daerah se-Indonesia menyikapi untuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut yaitu menjadikan ekstrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Artikel ini telah tayang di SURYA.CO.ID dengan judul Agatha Retnosari Bertemu TKKMPK Surabaya, Minta Menteri Nadiem Kaji Ulang Keputusan Ekskul Pramuka
